Kamis, 25 Oktober 2012

Bunga Nominal & Bunga Efektif



Nama   : Ayu Putri Yulianty
Kelas   : 3IB02-B
Npm    : 19410009



Bunga Nominal

Bunga nominal adalah bilangan atau angka yang digunakan untuk menjelaskan tingkat suku bunga tahunan yang berlaku umum secara nominal. Penggunaan perjanjian-perjanjian yang dibuat memungkinkan tingkat suku bunga untuk diatur secara khusus sehingga bunga dapat dibayarkan beberapa kalidalam satu tahun, misal, per bulan, per dua bulan, per tiga bulan, per empat bulan, per enam bulan, per tahun dan sebagainya.

Seperti contohnya,
Misalnya sebuah perusahaan besar meminjam uang dari bank sebesar $300.000 selama setahun pada suku bunga nominal 10%, maka pada akhir tahun perusahaan harus mengembalikan pinjaman tersebut sebesar $330.000 (yaitu dengan $300.000 x 10%). 

Tingkat Bunga Nominal adalah tingkat bunga yang tercantum pada surat berharga, dihitung berdasarkan harga pembelian dan jatuh tempo kewajiban.

Suku bunga nominal per tahun yang merupakan perkalian tingkat suku bunga per periode (suku bunga efektif per periode) n dengan jumlah periode pemajemukan dalam setahun m .
r = n . m



Bunga Efektif

Bunga efektif adalah suku bunga sesusungguhnya atau yang dibayarkan secara tepat pada pinjaman selama setahun. Tingkat suku bunga efektif biasanya dinyatakan per tahun, kecuali bila dinyatakan lain secara khusus.

Hubungan antara tingkat suku bunga efektif dengan tingkat suku bunga nominal adalah:
i eff = (1 + r/m)m - 1

Seperti contohnya simulasi kartu kredit.
Anni meminjam uang kepada sebuah bank. Walau ga sebanyak yang anni pinjam tapi dia terkena bunga yang setiap bulannya 3,75%. 

          1.Awal transaksi anni tanggal 31 bulan Desember sebesar Rp.407.880
     2.Lalu tanggal cetak tagihan anni masih sama Rp.407.880,-  
   3.Tanggal jatuh tempo anni setelah sebulan melakukan awal transaksi yaitu tangal 31 bulan  Januari,pembayaran baru Rp.250.000,-



Dari gambar diatas dapat dilihat bahwa:
  • Bunga dihitung harian
  • Jumlah bunga pertama didapat saat tanggal cetak tagihan dengan perhitungan A
  • Jika tidak ada pembayaran antara tanggal cetak tagihan sampai jatuh tempo maka akan didapat bunga yang lebih besar hasil perhitungan B
  • Saat dilakukan pembayaran yang tidak penuh maka sisa tagihan akan kembali dikenakan bunga sampai tanggal cetak tagihan berikutnya seperti hitungan C
  • Total bunga yang ada di tagihan periode berikutnya adalah A+B+C
Jadi untuk menghindari bunga yang terlalu besar maka perlu diperhatikan hal berikut dalam penggunaan kartu kredit:
  1. Sebisa mungkin gunakan kartu kredit mendekati tanggal cetak tagihan agar tidak terkena bunga yang terlalu tinggi. Tanggal cetak tagihan tercantum dan bisa dilihat di lembar tagihan.
  2. Jika pemakaian melewati tanggal cetak tagihan maka sebaiknya secepatnya dilunasi atau dibayar sebagian agar tidak terkena bunga yang tinggi
  3. Jika perlu gunakan fasilitas cicilan tetap karena bunga yang dibebankan kecil dan bahkan ada fasilitas bunga 0% tapi cicilannya memang besar
  4. Jika tidak ingin terkena bunga maka sebaiknya kartu kredit jangan digunakan.

Rabu, 30 Mei 2012

Hubungan Internasional


  1. A. PENGERTIAN, PENTINGNYA DAN SARANA-SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL BAGI SUATU NEGARA
Pengertian Hubungan Internasional
menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra), adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional
pengertian menurut beberapa ahli.
a. Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
  1. b. Warsito Sunaryo
Hubungan internasional, merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai : negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
  1. c. Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional Konsep hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional, seperti organisasi internasional, hukum internasional, politik internasional termasuk diplomasi.
2. Penting Hubungan Internasional bagi suatu Negara
Arti penting hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena faktor-faktor sebagai berikut :
  • Faktor internal :
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
  • Faktor eksternal :
  1. Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
  2. Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.
  3. Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.
Hubungan kerjasama antar negara (internasional) di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, di samping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah barang tentu memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda. Hal-hal inilah yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama internasional.
Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerjasama internasional antara lain bertujuan untuk :
  • Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.
  • Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
  • Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
3. Sarana-Sarana Hubungan Internasional bagi suatu Negara
Suatu hubungan antar bangsa dan negara (internasional) akan dapat berlangsung dengan baik, manakala terdapat pedoman-pedoman yang dijadikan sebagai landasan berpijak. Pedoman-pedoman internasional, harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang mengadakan hubungan baik tertulis maupun yang tidak tertulis. Beberapa sarana penting dalam membangun hubungan internasional adalah sebagai berikut :
  1. Asas-Asas Hubungan Internasional
Menurut Hugo de Groot, bahwa dalam hubungan internasional asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri di dalamnya. Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.
Ada 3 (tiga) asas dalam hubungan internasional yang antara satu dengan lainnyan saling mempengaruhi :
  • Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
  • Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun ia berada, tetap menapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial. Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
  • Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antar bangsa (internasional). Oleh sebab itu, antara satu negara dengan negara lain perlua ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional. Walaupun demikian, kerapkali masih terdapat masalah dan pertikaian-pertikaian yang perlu dipecahkan. Misalnya persoalan dwi-kewarganegaraan, batas-batas negara, wajib militer dan wajib pajak.
  1. Faktor-faktor Penentu Dalam Hubungan Internasional
Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral adalah sebagai berikut, 1) Kekuatan Nasional (National Power), 2) Jumlah Penduduk, 3) Sumber Daya, dan 4) Letak Geografis. Berdasarkan faktor-faktor tersebut maka dapat difahami bagaimana suatu negara dalam mengadakan hubungan internasional.
Pertama : Jika suatu Negara telah memiliki 4 (empat) faktor kekuatan tersebut dengan baik, mereka relatif lebih longgar untuk tidak mengadakan hubungan internasional.
Kedua : Namun jika suatu negara yang memiliki 4 (empat) faktor kekuatan tersebut lemah, mereka harus mengadakan hubungan internasional.
Dewasa ini, dengan semakin majunya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang cepat, hampir semua negara berkembang maupun negara maju telah mengadakan hubungan kerja sama dengan negara lain (hubungan internasional). Sebagai ilustrasi, dapat dilihat pada bagan berikut ini.

HUBUNGAN ANTAR NEGARA

Mengapa sebuah negara harus bergantung dengan negara lain ?
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosialmaupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Syarat-syarat sebuah negara terbagi menjadi dua, yaitu :
Syarat Primer :
  1. Terdapat Rakyat
  2. Memiliki Wilayah
  3. Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat
Syarat Sekunder :
  1. Mendapat pengakuan Negara lain
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secarademokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula. (www.id.wikipedia.com)
Setelah kita mendeskripsikan apa arti negara yang sesungguhnya secara terperinci, kita bisa menelaah bahwa sebuah negara meskipun memiliki pemerintahannya sendiri, negara tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dari Negara lain. Hal inilah yang memunculkan pertanyaan di atas : mengapa sebuah negara hasrus bergantung dengan negara lain ?
Secara kodrati, manusia adalah sebagai makhluk individu, sosial, dan ciptaan Tuhan. Manusia sebagai makhluk sosial selalu memerlukan dan membentuk berbagai persekutuan hidup untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Sifat alamiah manusia adalah hidup berkelompok, saling menghormati, bergantung, dan saling bekerja sama. Seperti halnya dalam hubungan antarbangsa, suatu bangsa satu dengan lainnya wajib saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa. Hubungan antarbangsa di sini disebut sebagai hubungan internasional.(www.renggap.co.cc/hubungan-internasional)
Di masa sekarang tentu tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Salah satu faktor penyebab terjadinya hubungan internasional adalah kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata. Hal tersebut mendorong kerjasamaantar negara dan antar individu yang tunduk pada hukum yang dianut negaranya masing-masing. Hubungan internasional merupakan hubungan antar negara atau antarindividu dari negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam. Hubungan internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (RENSTRA) adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan diperlukan kerjasama, karena melalui kerjasama antar negara akan diperoleh : pencapaian tujuan negara lebih mudah dilakukan; perdamaian dunia lebih mudah diwujudkan; upaya pemeliharaan perdamaian dunia, diantaranya membuat perjanjian damai penyelesaian konflik secara damai juga dapat terwujud(www.id.answer.yahoo.com) . Manfaat hubungan internasional antara lain adalah :
  1. Manfaat ideologi, yakni untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara
  2. Manfaat politik, yakni untuk menunjang pelaksanaan kebijakan politik dan hubungan luar negeri yang di abdikan untuk kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang
  3. Manfaat ekonomi, yakni untuk menunjang upaya meningkatkan pembangunan ekonomi nasional
  4. Manfaat sosial-budaya, yakni untuk menunjang upaya pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa dalam upaya penanggulangan terhadap setiap bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan dan kejahatan internasional, dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional
  5. Manfaat perdamaian dan keamanan internasional, yakni untuk menunjang upaya pemeliharaan dan pemulihan perdamaian, keamanan dan stabilitas internasional
  6. Manfaat kemanusiaan, yakni untuk menunjang upaya pencegahan dan penanggulangan setiap bentuk bencana serta rehabilitasi akibat-akibatnya
  7. Manfaat lainnya, yakni untuk meningkatkan peranan dan citra Negara itu sendiri di forum internasional dan hubungan antar negara serta kepercayaan masyarakat internasional
Bagi Indonesia, sebagai Negara yang juga terlibat dalam hubungan antar Negara, hubungan internasional memiliki arti penting tersendiri. Arti penting hubungan internasional bagi Indonesia antara lain karena lingkup hubungannya mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara. Dalam konsep baru hubungan internasional, berbagai organisasi internasional, perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi aktor yang berperan penting dalam politik internasional. Sehingga jelaslah hubungan internasional sangat penting bagi Indonesia.
Hubungan internasional juga memiliki impiklasi hak dan kewajiban Negara yang melakukan hubungan karena hukum internasional mempunyai beberapa segi penting seperti prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent), prinsip timbal balik (priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle of free communication), princip tidak diganggu gugat (principle of inciolability), prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal), prinsip eksteritorial (principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang penting bagi hubungan diplomatik antarnegara. (www.id.answer.yahoo.com)
Dalam membina hubungan internasional, Indonesia mempunyai tujuan untuk meningkatkan persahabatan, dan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Untuk menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif. Pentingnya hubungan internasional bagi suatu bangsa berkaitan dengan manfaat yang diperoleh dalam menjalin hubungan internasional tersebut. Hubungan internasional dilaksanakan atas dasar untuk mencapai tujuan tertentu, karena adanya tujuan-tujuan yang hendak dicapai tersebut, maka seringkali yang menjadikan mengapa suatu hubungan internasional dianggap penting bagi kehidupan suatu bangsa. Negara yang tidak mau melakukan hubungan Internasional biasanya akan terkucil dari pergaulan internasional. Karena hubungan internasional ini sangat penting yaitu untuk saling memenuhi hidup bangsa-bangsa atau masyarakat di negara-negara yang bersangkutan. (www.renggap.co.cc/hubungan-internasional)
Dari penjelasan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa sebuah negara memang harus bergantung dengan Negara lain. Hal ini dilakukan agar tujuan masing-masing negara dapat tercapai. Seperti layaknya manusia, negara pun perlu bersosialisasi untuk saling melengkapi karena tanpa bantuan dari negara lain, sebuah negara tidak dapat berdiri sendiri dan tentunya kesejehteraan negara tersebut akan semakin buruk. Dengan adanya ketergantungan antar negara juga dapat membawa negara yang melakukan hubungan tersebut diakui di mata internasional. Memang saling ketergantungan tersebut membawa manfaat yang besar bagi sebuah negara, namun tetap harus dilaksanakan dengan bijaksana dan bertanggung jawab.

Sumber :
http://tumija.wordpress.com/2011/03/15/hubungan-internasional/
http://aldoranuary26.blog.fisip.uns.ac.id/2011/10/15/hubungan-antar-negara-2/

Minggu, 13 Mei 2012

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA


SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA.



Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia

menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan i Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer.


Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Indonesia pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949. kemudian pada rentang waktu tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sedangkan pada tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi terpimpin.

Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002. Berikut ini adalah perbedaan sistem pemerintahan sebelum terjadi amandemen dan setelah terjadi amandemen pada UUD 1945 :

# Sebelum terjadi amandemen :

  • MPR menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat
  • Presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan
  • DPR berperan sebagai pembuat Undang - Undang
  • BPK berperan sebagai badan pengaudit keuangan
  • DPA berfungsi sebagai pemberi saran/pertimbangan kepada presiden / pemerintahan
  • MA berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan pemerintah.


# Setelah terjadi amandemen :

  • Kekuasaan legislatif lebih dominan
  • Presiden tidak dapat membubarkan DPR
  • Rakyat memilih secara langsung presiden dan wakil presiden
  • MPR tidak berperan sebagai lembaga tertinggi lagi
  • Anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih secar langsung oleh rakyat

Dalam sistem pemerintahaan presidensiil yang dianut di Indonesia, pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang menjadi perhatian. Selain itu, pengawasan rakyat terhadap pemerintahan juga kura begitu berpengaruh karena pada dasarnya terjadi kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan yang ada di tangan presiden. Selain itu, terlalu sering terjadi pergantian pejabat di kabinet karena presiden mempunyai hak prerogatif untuk melakukan itu.

Sistem pemerintahan yang pernah berlaku di indonesia. Sistem pemerintahan parlementer di indonesia. Sistem parlementer di indonesia. Perbandingan sistem pemerintahan indonesia dengan inggris. Makalah pemerintahan. Pelaksanaan sistem pemerintahan di indonesia. Makalah tentang sistem pemerintahan.

Makalah tentang sistem pemerintahan indonesia. Pemerintahan di indonesia. Perbedaan sistem pemerintahan indonesia dengan amerika serikat. Sistem pemerintahan presidensial di indonesia. Makalah tentang sistem pemerintahan di indonesia. Makalah sistem politik indonesia. Sistem pemerintahan yang pernah ada di indonesia.

Skema sistem pemerintahan di indonesia. Sistem pemerintahan ri. Artikel sistem pemerintahan indonesia. Penerapan sistem pemerintahan parlementer di indonesia tahun 1950 1959. Sejarah sistem pemerintahan indonesia. Artikel sistem pemerintahan di indonesia. Perbedaan sistem pemerintahan indonesia dan amerika serikat.

Perbedaan sistem pemerintahan indonesia dengan inggris. Sistem pemerintahan yang berlaku di indonesia. Makalah sistem politik di indonesia. Sistem pemerintahan presidensial indonesia. Perbedaan sistem pemerintahan indonesia dengan brazil. Bagan pemerintahan indonesia. Sistem pemerintahan yang dianut indonesia.

Sejarah pelaksanaan sistem pemerintahan di indonesia. Pelaksanaan sistem pemerintahan indonesia. Sejarah pemerintahan indonesia. Bagan struktur pemerintahan indonesia. Parlementer semu. Makalah tentang pemerintahan. Demokrasi yang pernah berlaku di indonesia.

Perbandingan sistem pemerintahan indonesia dengan amerika. Politik pemerintahan. Sistem politik dan pemerintahan indonesia. Perbandingan sistem pemerintahan indonesia dan amerika. Pelaksanaan sistem pemerintahan. Sistim pemerintahan indonesia. Pengaruh amandemen uud 1945 terhadap sistem pemerintahan demokrasi.

Penerapan sistem presidensial di indonesia. Sistem presidensial di indonesia. Sistem demokrasi yang pernah berlaku di indonesia. Sistem parlementer indonesia. Sistem pemerintahan indonesia tahun 1945 1949. Perbedaan sistem pemerintahan indonesia dengan negara lain. Perbandingan pelaksanaan sistem pemerintahan indonesia dengan negara lain.

Bagan struktur pemerintahan negara indonesia. Pelaksanaan pemerintahan di indonesia. Makalah sistem pemerintahan parlementer di indonesia. Contoh makalah sistem pemerintahan di indonesia. Pelaksanaan sistem politik di indonesia. Sistem pemerintahan indonesia tahun 1959 1966. Makalah tentang sistem pemerintahan parlementer.

Skema pemerintahan indonesia. Sistem pemerintahan 1945 1949. Penerapan sistem presidensial di indonesia pasca amandemen uud 1945. Pelaksanaan sistem pemerintahan yang berlaku di indonesia. Pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial di indonesia. Perbedaan sistem pemerintahan indonesia. Sistem pemerintahan demokrasi terpimpin.

Pelaksanaan sistem presidensial di indonesia. Politik dan pemerintahan indonesia. Perbedaan sistem pemerintahan parlementer dengan presidensial. Politik pemerintahan indonesia. Sistem pemerintahan yang pernah dianut indonesia. Hukum pemerintahan. Perbandingan sistem pemerintahan.

Makalah pelaksanaan sistem pemerintahan di indonesia. Sistem pemerintah indonesia. Contoh makalah sistem politik di indonesia. Sistem pemerintahan parlementer indonesia. Artikel sistem pemerintahan. Skema sistem pemerintahan perancis. Sejarah sistem pemerintahan di indonesia.

Sistem pemerintahan indonesia tahun 1949 1950. Contoh makalah tentang sistem pemerintahan. Struktur sistem pemerintahan indonesia. Makalah pelaksanaan sistem pemerintahan indonesia. Perbandingan sistem pemerintahan indonesia dan inggris. Kabinet parlementer yang pernah ada di indonesia. Pemerintahan presidensial.

Perbandingan sistem pemerintahan indonesia. Sistem pemerintahan indonesia periode 1945 1949. Sistem pemerintahan parlementer yang pernah berlaku di indonesia. Struktur pemerintahan ri. Pemerintahan parlementer di indonesia. Penerapan sistem pemerintahan parlementer di indonesia. Politik parlementer.


Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.

Kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia menurut undang–undang dasar
1 sampai dengan pasal 16. pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah:
1. Kekuasaan menjalan perundang – undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
2. Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
3. Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
4. Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
5. Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.

Berdasarkan ketetapan MPR nomor III / MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi Negara dengan atau antara Lembaga – lembaga Tinggi Negara ialah sebagai berikut.
1. Lembaga tertinggi Negara adalah majelis permusyawaratan rakyat. MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara dengan pelaksana kedaulatan rakyat memilih dan mengangkat presiden atau mandataris dan wakil presiden untuk melaksanakan garis – garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan putusan – putusan MPR lainnya. MPR dapat pula diberhentikan presiden sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan sendiri, berhalangan tetap sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, atau sungguh – sungguh melanggar haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR.
2. Lembaga – lembaga tinggi Negara sesuai dengan urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah presiden (pasal 4 – 15), DPA (pasal 16), DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24).
a. Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Dalam melaksanakan kegiatannya dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah (eksekutif) bersama – sama dengan DPR membentuk UU termasuk menetapkan APBN. Dengan persetujuan DPR, presiden dapat menyatakan perang.
b. Dewan pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah bahan penasehat pemerintah yang berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presien. Selain itu DPA berhak mengajukan pertimbangan kepada presiden.
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebauh badan legislative yang dipilih oleh masyarakat berkewajiban selain bersama – sama dengan presiden membuat UU juga wajib mengawasi tindakkan – tindakan presiden dalam pelaksanaan haluan Negara.
d. Badan pemeriksa keuangan (BPK) ialah Badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. BPK memriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR.
e. Mehkamah Agung (MA) adalah Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA dapat mempertimbangkan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada kepada lembaga – lembaga tinggi Negara.

Untuk memperjelas bagaimana hubungan antara lembaga tertinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara dan lembaga tinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara lainnya menurut UUD 1945, perhatikan dengan seksama bagan – bagan dibawah ini yang di elaborasi oleh kansil.:

EKSEKUTIF
Kekuasaan pemerintah (eksekutif) diatur dalam UUD 1945 pada BAB II pasal 4 sampai dengan pasal 15. Pemerintahan republic Indonesia terdiri dari Aparatur pemerintah republic Indonesia terdiri dari Aparatur Pemerintah Pusat, Aperatur Pemrintah daerah dan usaha – usaha Negara. Aperatur pemrintah pusat terdiri dari :
a. Kepresidenan beserta Aparatur utamanya meliputi :
1) Presiden sebagai kepala Negara merangkap kepala pemerintahan (eksekutif).
2) Wakil presiden
3) Menteri – menteri Negara / lembaga non departemen. Menurut keputusan prsiden Republik Indonesia nomor 102 Tahun 2001 tanggal 13 september 2001 bahwa departemen merupakan unsure pelaksana pemerintah yang di pimpin oleh seorang menteri Negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Departemen luar negeri, departemen pertahanan dan dewpartemen lainnya.
4) Kejaksaan agung
5) Sekretariat Negara
6) Dewan – dewan nasional
7) Lembaga – lembaga non departemen menurut keputusan presiden RI nomor 166 tahun 2000, seperti publik Indonesia (ANRI), LAN, BKN, dan perpunas, dan lain – lain.

Ini adalah vidio sistem pemerintahan di indonesia:

Sumber:

Jumat, 04 Mei 2012

Kelakuan Anggota DPR


Nama : Ayu Putri Yulianty
Kelas  : 2Ib02
NPM  : 19410009

Rakyat Menuntut Keadilan Atas Studi Banding Anggota DPR

Indonesia, adalah negara yang besar, negara yang kaya akan kekayaan alam. Bangsa ini bisa menjadi seperti saat ini karena perjuangan para pahlawan kita untuk kemerdekaan bangsa ini dari semua penjajah yang terjadi di tanah air. Telah banyak yang dikorbankan untuk kemerdekaan bangsa ini.
Tetapi, saat ini bangsa Indonesia mengalami keterpurukan. Pemerintah tidak lagi memperdulikan keadaan rakyat saat ini. Mereka lebih mementingkan kapitalisme. Mereka telah menyengsarakan hajat hidup rakyat bangsa ini. Banyak permasalahan yang terjadi di negara ini, tetapi pemerintah tidak lagi peduli dan hanya tutup mata saja.
Adapun permasalahan yang sedang jadi topik paling hangat akhir-akhir ini adalah mengenai dana studi banding anggota DPR yang mencapai 1,5 Milyar. Angka yang sebanding dengan Jamkesmas 25.000 orang miskin. Bayangkan bila anggota dewan membatalkan perjalanannya dan anggarannya dialihkan untuk rakyat miskin!
Perjalanan ini dinilai hanya menghambur-hamburkan uang negara yang didapat melalui pajak yang dibayarkan rakyat. Wajar jika rakyat menginginkan mereka bekerja sesuai dengan yang diharapkan. Tapi jangankan bekerja, studi banding yang telah menghabiskan keuangan negara hingga angka milyaran rupiah itu sama sekali tidak memberikan hasil yang positif untuk rakyat, bahkan terkesan nihil dimata rakyat! Tidak ada hasil sama sekali atas studi banding itu.
Karena kecaman dari rakyat yang terus-menerus itu, akhirnya anggota DPR komisi 8 yang menjalani studi banding angkat bicara mengenai masalah ini dengan mengadakan suatu pertemuan dengan beberapa pelajar yang tergabung dalam PPI. Tapi setelah pertemuan itu, bukanlah penjelasan yang konkrit yang diberikan, justru pembicaraan dibawa kearah yang berputar-putar dari topik intinya.

Bahkan anggota dewan sempat ditertawakan karena suatu kesalahan. Karena itu, wajarlah jika rakyat menuntut keadilan kepada pemerintah dan seluruh anggota dewan. Menuntut hak yang seharusnya didapat setelah membayar pajak untuk pemerintah yang ‘katanya’ untuk Indonesia yang lebih baik.
Seperti contohnya studi banding Anggota Dpr ke Jerman yang ditolak oleh para mahasiswa indonesia di jerman . Kunjungan rombongan Komisi I DPR ke Jerman mendapat protes dari Perhimpunan Pelajar Indonesia di Jerman dan Nahdlatul Ulama Cabang Jerman. Mereka menilai studi banding itu tidak efektif dan memboroskan anggaran negara karena anggota DPR mengikutsertakan keluarga dalam rombongan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPR Marzuki Alie menerima protes PPI dan NU Cabang Jerman tersebut. “Di era demokrasi ini, sah-sah saja menolak atau menerima suatu hal,” kata dia di Jakarta, Kamis 26 April 2012. Ia sendiri mempersoalkan kunjungan ke Jerman itu yang laporannya belum juga dipublikasikan.

“Saya prihatin dengan kinerja kesekjenan yang tidak meng-upload kunjungan tersebut kewebsite DPR sehingga dianggap tidak transparan,” ujar Marzuki. Ia menegaskan, instruksi pimpinan DPR kepada anggotanya sudah sangat jelas.

“Siapapun yang ke luar negeri dalam rangka kunjungan kerja, proposalnya sudah harus disosialisasikan ke media, minimal melakui website DPR,” ucap politisi Demokrat itu. Tiadanya sosialisasi itulah, menurutnya, yang memicu kesalahpahaman PPI Jerman atas studi banding anggota dewan.


Rombongan anggota DPR tertangkap kamera sedang berbelanja oleh mahasiswa Indonsia


Anggota Komisi I DPR, Hayono Isman turun dari mobil hendak berbelanja di Berlin


Anggota Komisi I DPR, terlihat berbelanja di salah satu butik di tengah kota Berlin


Sedangkan betapa sedihnya melihat sekian banyak warga indosenia yang membutuhkan belaian perhatian dari pemerintah untuk mewujudkan cita-cita mereka. Bagaimana mereka mau mewujudkan cita-cita mereka, tempat untuk mencari ilmu saja sangat memperhatinkan. Mengenaskan. Begitulah dunia pendidikan kita. Bukan cuma kualitas pendidikan yang mengenaskan, tapi juga infrastruktur bangunan. Sudah ratusan sekolah roboh di negeri ini.
Terakhir dua hari silam, sebuah sekolah dasar roboh. Bukan di pinggiran kota, bukan pula di pelosok, tapi di Bandung. Sekali lagi Bandung, sebuah kota metropolitan yang sarat dengan orang-orang pintar. Robohnya sekolah yang melukai puluhan siswa dan guru itu juga bukan yang pertama di ibu kota Jawa Barat itu. Pada Maret ini saja tercatat ada empat sekolah roboh. Entah ada berapa belas atau berapa puluh sekolah lagi yang terancam ambruk. Sekolah roboh juga bukan monopoli Bandung. Hampir di seluruh wilayah di Indonesia, sekolah roboh selalu terjadi. Di Pandeglang, Tangerang, Jakarta, Semarang, Medan, Bekasi, semua ada sekolah yang ambruk. Tak terhitung berapa murid yang terluka, baik ringan maupun berat. Dan, jangan salah, tidak semua sekolah yang ambruk itu bangunan lama. Ada satu sekolah yang baru diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono enam bulan sebelumnya ambruk. Peristiwa terakhir di Bandung itu adalah sekolah yang baru selesai dibangun Desember lalu, jadi praktis baru tiga bulan. Kondisi tersebut mencerminkan bahwa kepedulian pemerintah, entah itu pemerintah pusat maupun daerah, masih rendah terhadap dunia pendidikan. Jangankan terhadap materi pelajaran, terhadap nyawa anak sekolah pun abai. Robohnya sekolah, apalagi jika itu bangunan baru, bisa dipastikan menunjukkan ketidakberesan dalam infrastruktur bangunan. Bangunan didirikan asal-asalan, tidak memedulikan keselamatan orang lain dan masa depan anak didik.







Daftar Pustaka :